Skema Keringanan Kredit Bagi Nasabah BTN Korban Gempa Sulteng

Kerusakan akibat gempa 7,4 pada skala richter (SR) di kawasan Kampung Petobo, Palu, Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meracik skema restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. 

Kebut Pembangunan Pasca Gempa-Tsunami di Sulteng, Lebih 5 Ribu Huntap Disiapkan

Perlakukan khusus bagi para debitur itu akan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.  

Dalam peraturan tersebut jenis perlakukan khusus yang diberikan meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah berdasarkan plafon kredit yang diberikan, dan kualitas kredit yang direstrukturisasi serta perihal pemberian kredit syariah baru. 

Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

Direktur Utama BTN Maryono menyampaikan, pihaknya sangat prihatin akan kondisi masyarakat Sulawesi Tengah khususnya para debitur. Karena itu, pihaknya akan memberikan restrukturisasi kredit kepada Nasabah BTN.

“Dengan memperhatikan kondisi fisik serta psikologis nasabah serta situasi Sulteng ke depannya. Sehingga tidak memberatkan mereka,” kata Maryono dalam keterangan resminya, Kamis 4 Oktober 2018.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Berdasarkan data yang dikompilasi oleh Tim Gabungan Business Continuity Management (BCM) BTN, debitur kredit konsumer aktif di Sulawesi Tengah tercatat berjumlah 12.036 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp911 miliar. Sementara itu, debitur kredit komersial berjumlah 487 debitur dengan nilai kredit  sekitar Rp 139 miliar. 

“Kami masih melakukan inventarisasi bagaimana keadaan debitur kami di Sulawesi Tengah dan akan kami segera laporkan ke regulator sambil menunggu arahan selanjutnya mengenai langkah-langkah restruktrurisasi kredit,” kata Maryono.

Restrukturisasi yang akan diberikan, jelas Maryono, bisa saja mengacu pada restrukturisasi untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Adapun jenis restrukturisasi yang diberikan kepada para debitur yang terdampak gempa Lombok  dilakukan dalam bentuk pemberian kelonggaran grace period atau waktu untuk membayar angsuran atau cicilan. 

Kelonggaran angsuran pinjaman pokok  itu maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur serta pemberian diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi. 

“Tetapi ini akan dilakukan setelah tim Business Continuity Management menyampaikan inventarisasi dari hasil pengecekan mereka terhadap nasabah di lokasi gempa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya