Cara BKPM Permudah Investasi Masuk ke Kawasan Industri

Ilustrasi pekerja di kawasan industri.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Guna mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, terus melakukan langkah proaktif. Salah satunya. mengimplementasikan kemudahan investasi langsung konstruksi atau KLIK di 48 kawasan industri dan tujuh di antaranya di Karawang, Jawa Barat.

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan bahwa saat ini, memang sudah banyak kawasan industri di Karawang yang mendapatkan fasilitas KLIK tersebut.

Menurut dia, implikasi dari adanya kebijakan KLIK ini adalah mempercepat realisasi investasi dari proyek Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

"Dengan KLIK ini, maka kawasan industri seperti di Karawang, Bekasi, termasuk Purwakarta, bisa semakin menarik minat investor bisa membangun pabrik-pabrik manufaktur berteknologi tinggi sehingga menciptakan lapangan pekerjaan baru,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin 5 November 2018.

Ia mengungkapkan, di wilayah Karawang atau Karawang New Industry City (KNIC) menjadi sebuah kota industri terintegrasi yang menyediakan layanan industri lengkap yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor industri dan perusahaan di setiap tahapan perkembangan bisnisnya.

BTN Pastikan Dana Investasi Nasabah Tak Hilang, Ini Penjelasannya

Pengembangan KNIC ini, lanjut dia, akan mencakup beberapa kluster industri, antara lain Makanan, Logistik, Otomotif dan Permesinan, serta Elektronik Rumah Tangga.

Baru-baru ini, produsen aksesoris digital 3C berbasis di Tiongkok, Wook, bersama dengan anak perusahaannya di Indonesia, Vivan Teletama, telah memilih KNIC sebagai fasilitas manufaktur pertama mereka di luar China.

Selain itu, Binamitra Kwartasedaya, perusahaan konstruksi yang khususkan diri dalam unit penyimpanan dan fasilitas pabrik, juga sudah berkomitmen untuk membangun fasilitas logistik dan pergudangan di KNIC.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor 155/2018 tentang Perubahan Ketiga SK Kepala BKPM Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Industri Tertentu untuk Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi, terdapat 48 kawasan industri berlokasi di 12 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang mendapat kemudahan tersebut, di mana Karawang New Industry City (KNIC) termasuk salah satu penerima fasilitas tersebut baru-baru ini.

Wisnu menegaskan, kebijakan KLIK sudah memiliki MoU antara BKPM, Polri, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan industri. Sehingga, investor dapat langsung membangun pabrik tanpa takut ada tuntutan dari pihak luar.

"Cepatnya proses realisasi pembangunan juga akan mempercepat keluarnya izin jalur hijau untuk importasi mesin dan peralatan untuk percepatan kegiatan konstruksi pabrik mereka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya