Merpati Air Terbang Lagi Setelah Berjuang 207 Hari di Pengadilan

Pesawat Boeing 737-300 Bugodi milik Merpati
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA – Maskapai Merpati Air akhirnya terbang lagi setelah proposal perdamaian soal utang dengan 85 kreditur konkuren dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Rabu, 14 November 2018. 

Merpati Resmi Pailit dan Siap Dibubarkan, Aset Bakal Dilelang

Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines, Rizky, mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan hakim.

"Pertimbangannya sangat memenuhi unsur-unsur yang kita harapkan. Ini hasil perjuangan kami selama 207 hari dan bukan perjuangan yang mudah," katanya kepada wartawan usai sidang.

Garuda Indonesia Akan Pinjamkan Delapan Pesawat Kargo untuk Merpati

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah, kita masih diberi kesempatan untuk beroperasi kembali. Tantangannya setelah ini adalah melakukan tahapan di mana setelah ini kita akan semaksimal mungkin memenuhi janji-janji yang kita sampaikan dalam proposal perdamaian," tandas Rizky. 

Di dalam proposal perdamaian, pihak Merpati Air berjanji untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur.

10 BUMN Keroyokan Bantu 'Hidupkan' Kembali Maskapai Merpati

Bagaimana dengan tanggung jawab kepada para karyawan?

"Saya rasa itu tidak masuk ke dalam putusan. Yang masuk tadi adalah fee pengurus dan biaya PKPU. Masalah yang lainnya nanti kita akan diskusikan lagi," ucap Rizky. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, mengabulkan proposal perdamaian oleh pihak Merpati Air terkait pelunasan utang terhadap 85 kreditur konkuren. Syaratnya, Merpati harus melunasi utang-utangnya dengan cara diangsur.

"Intinya, utangnya semuanya harus lunas," kata Hakim Sigit.

Merpati Air sendiri berencana beroperasi lagi pada tahun 2019 mendatang. Kementerian Perhubungan sudah memberi lampu hijau. Perusahaan pelat merah itu juga sudah mendapatkan suntikan dana Rp6,4 miliar dari investor untuk mengudara lagi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya