Terbitkan Paket Ekonomi ke-16, Ini Tiga Kemudahan yang Diberikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Ada tiga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor.

Erick Thohir Tunjuk Darmin Nasution Jadi Komut Pupuk Indonesia

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, paket kebijakan ke-16 yang pertama adalah pemerintah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.

"Ini sebenarnya sudah diterbitkan PMK Nomor 35. Tetapi, kita melihat setelah diskusi ini, kayaknya kurang deh. Maka, kita mencoba mempelajari kembali bersama Kemenperin, sebetulnya impor kita itu yang tidak bisa tidak, dia selalu perlu kalau ekonomi tumbuh," jelas Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Intip Bocoran Stimulus Fiskal Jilid III dari Sri Mulyani

Darmin mengatakan, saat ini, sebenarnya pertumbuhan ekonomi bagus. Impor malah lebih bagus. Artinya, ada impor yang mau tidak mau memang diperlukan. "Nah, seperti apa kelompoknya, saya gabungkan saja dengan PMK 35," katanya.

Kelompok yang dimaksud, seperti kelompok besi dan baja beserta turunannya. Kedua, lanjut Darmin, adalah kelompok petrokimia dan turunannya. Mulai dari pipa PVC, poliester, obat, dan lain-lain. Kelompok yang ketiga adalah kimia dasar yang lain.

Siapkan Stimulus Jilid II Hadapi Corona, Airlangga: Ada Delapan Paket

"Itu 50 persen dari impor kita, itu tiga kelompok ini. Makanya, tax holiday akan difokuskan ke situ dan tax holiday ini akan masuk di OSS (online single submission), sehingga tidak lagi memerlukan diskusi. Kalau dia bilang investasinya berapa, tinggal datang," jelasnya.

Poin kedua dari paket ke-16 adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Formulasi ini, untuk mempermudah penanaman modal dalam negeri, termasuk usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.

"Yang jelas ini di pertanian, bermitra itu bunyinya yang besar wajib menyediakan 20 persen lahan untuk UKM. Kalau itu, kita pertahankan. Tapi kalau bermitra, yang lain kita gabung dengan wajib, bukan lagi bermitra, tetapi dicadangkan kepada UMK," jelasnya.

Poin ketiga adalah pemberian insentif perpajakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Intensif ini diberikan hanya untuk ekspor hasil alam, seperti perkebunan, perikanan dan kehutanan.

"Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam SKI (sistem keuangan Indonesia)," kata Darmin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya