Kepala Bappenas Banggakan Kemudahan Ekspor-Impor RI

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menegaskan kepada negara-negara Islam dalam acara Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of Islamic Cooperation (COMCEC OIC) di Turki bahwa Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan kemudahan ekspor dan impor.

RI Wajib Genjot Upaya Mitigasi Perubahan Iklim, Bambang Brodjonegoro Beberkan Alasannya

Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan pengendalian manajemen risiko secara tunggal atau Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan penyampaian data dan informasi secara tunggal atau Indonesia National Single Window (INSW). Melalui kebijakan tersebut, waktu tunggu aktivitas perdagangan menjadi kurang dari tiga hari.

Dia mengungkapkan, ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan pemerintah Indonesia terhadap proses ekspor-impor, sementara diintegrasikan dengan INSW untuk mempercepat proses penerbitan izin ekspor-impor tanpa kertas, pemeriksaan dokumen, izin kepabeanan dan pengeluaran barang, serta waktu tunggu.

Pembangunan Ekonomi RI Belum Sertakan Aspek Mitigasi Perubahan Iklim, Ini Penyebabnya

"Pemerintah telah melakukan deregulasi, membangun infrastruktur, menghilangkan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, meningkatkan kapasitas layanan dan jaringan logistik nasional, serta memantau dan evaluasi disparitas harga di daerah perbatasan, terpencil, dan terluar Indonesia,” kata Bambang dalam siaran pers, Kamis 29 November 2018.

Bambang melanjutkan, ISRM juga dimaksudkan meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement serta meningkatkan kinerja logistik Indonesia dengan cara mengurangi waktu tunggu di pelabuhan. 

Bambang: Harus Ada Upaya Nyata Untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sedangkan dari sisi perdagangan, INSW memfasilitasi kelancaran arus dokumen dengan mengintegrasikan instansi penerbit izin dan proses izin kepabeanan. Sementara dari sisi logistik, INSW memfasilitasi kelancaran arus barang dengan mengintegrasikan sistem bongkar muat kapal melalui Inaportnet dan mempercepat proses pengiriman barang.

“Hingga saat ini, INSW telah diimplementasikan di 75 pelabuhan besar di Indonesia dengan 95 persen kegiatan ekspor-impor dan melibatkan lebih dari 67 ribu eksporter dan importer. Pemerintah Indonesia telah melayani 2,7 juta deklarasi kepabeanan dan lebih dari 700 ribu izin yang telah diterbitkan,” lanjut Menteri Bambang.

Untuk memastikan keberlanjutan INSW yang dibentuk pada 2007, kata dia, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2018 membentuk Lembaga Nasional Single Window di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan layanan INSW.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya