Kemenhub Batasi Operasional Mobil Barang saat Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal membatasi waktu operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menjelaskan pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada mulai 21-22 Desember dan 25 Desember 2018. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019.

"Ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas," kata Budi di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Dia menjelaskan pembatasan ini hanya berlaku pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional. Beleid itu sedang disusun dan akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.

Dalam rancangan Permenhub itu, kategori mobil barang yang atur adalah kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Selain itu, juga berlaku untuk mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Termasuk, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Ia menguraikan, pada 21 Desember pembatasan berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 22 Desember pukul 24.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk ruas jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), dan jalan tol Bawen-Salatiga. Sedangkan untuk jalan nasional berlaku di Medan-Brastagi Tanah Karo, Tegal-Purwokerto dan Mojokerto-Caruban.

Tak hanya itu, lanjut dia, pada tanggal 21-22 Desember juga ada pemberlakuan satu arah. Di antaranya berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek, jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah ke Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah ke Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah ke Lumajang dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah ke Denpasar.

Sedangkan pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pembatasan kendaraan barang dilakukan pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Gilimanuk.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok," kata dia.

Sedangkan untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:

a) Jalan tol Jakarta – Merak;
b) Jalan tol Prof. Soedyatmo;
c) Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR);
d) Jalan tol Bawen – Salatiga;
e) Jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;
f) Jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan
g) Jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan

Sementara pada ruas satu arah meliputi:

a) Jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek;
b) Jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) Jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang;
d) Jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan
e) Jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya