Respons Asosiasi Maskapai Dalam Negeri Soal Mahalnya Tiket Pesawat

Maskapai Garuda Indonesia dan CItilink.
Sumber :

VIVA – Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri buka suara soal isu yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket penerbangan. Memang, saat ini banyak masyarakat yang mengeluh soal mahalnya tiket pesawat di media sosial. 

Bos InJourney Airports 'Curhat' Kendala di Industri Aviasi

Bahkan, sejumlah warga pun telah sepakat menandatangani petisi turunkan harga tiket pesawat domestik melalui situs change.org. Jumlah yang terkumpul hingga pagi ini telah hampir terkumpul 35.000 tanda tangan. 

Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin mengatakan, range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI. 

Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok

"Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia," kata Tengku dikutip dalam siaran pers-nya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.

Ia menjelaskan, maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur hingga kurs dolar yang fluktuatif. Namun, dia mengaku, masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

Menhub Optimistis Industri Penerbangan Segera Bangkit

"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," ujarnya. 

Ia mengatakan, INACA memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat. Tentunya, sesuai aturan yang berlaku dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi. 

Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. 

Selain basic fare (biaya dasar) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan, tiket harga penerbangan terdiri dari gabungan sejumlah komponen biaya yakni asuransi, PPN, dan Passanger Service Charge (PSC) yang juga cukup besar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya