Berlaku 21 Januari, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Rp660.500 

Jembatan Tol Kali Kenteng, di Ruas Salatiga-Kartasura.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kurnen Permana Putra

VIVA – Tujuh ruas tol trans Jawa yang baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu, akan diberlakukan tarifnya mulai Senin mendatang, 21 Januari 2019. Pascadiresmikan hingga saat ini, ruas tol tersebut masih bisa dilalui secara gratis. 

INFOGRAFIK: Jadwal Sistem One Way dan Contra Flow Tol Trans Jawa Mudik-Arus Balik Lebaran 2024

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru pun mengungkapkan, tarif terjauh bagi pengguna tol trans Jawa akan diterapkan. Setidaknya, tarif tol dari Jakarta ke Surabaya akan sebesar Rp660.500. 

"Dengan adanya tarif baru untuk seluruh ruas-ruas trans Jawa yang kemarin diresmikan, maka tarif Jakarta (Tol Japek) sampai Surabaya (gerbang tol Waru Gunung) adalah Rp660.500. Adapun Merak sampai Grati Rp775.500," ungkap Heru melalui pesan singkat kepada VIVA, Sabtu 19 Januari 2019. 

Volume Lalu Lintas Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat pada H-2 Hari Raya Nyepi Meningkat

Ia mengaku bahwa tarif tersebut sudah disetujui oleh Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. "Sudah (disetujui BPTJ)," kata dia. 

Sejumlah jalan tol yang baru diresmikan itu antara lain: 

Detik-Detik Bajaj Lawan Arah di Tol Janger, Sopir Ngaku Salah Baca Google Maps
  1. Jalan Tol Pemalang-Batang
  2. Jalan Tol Batang-Semarang
  3. Jalan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura
  4. Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri segmen Wilangan-Kertosono
  5. Jalan Tol Jombang-Mojokerto Segmen Bandar-Kertosono
  6. Jalan Tol Gempol-Pasuruan Segmen Pasuruan-Grati
  7. Jalan Tol Surabaya-Gempol Seksi Relokasi Porong-Gempol

Baca juga: Ada Diskon 15 Persen untuk Tarif Terjauh Tol Trans Jawa

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, keputusan untuk mulai diberlakukan tarif pada ruas tol trans Jawa yang baru sudah melalui penghitungan dengan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kesepakatan tersebut, kemudian dikuatkan dengan Keputusan Menteri PUPR, setelah sebulan sebelumnya digratiskan pada para pengendara. Untuk beberapa ruas jalan tol tarifnya masih Rp1.000 per kilometer, tetapi untuk tarif terjauh masih akan dikenakan diskon sebesar 15 persen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya