LPS dan OJK Perkuat Kerja Sama, Salah Satunya Penanganan Bank Sistemik

Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi serta tugas kedua lembaga. Perbaruan kerja sama itu salah satunya terkati penanganan masalah yang terjadi pada bank, khususnya yang sistemik. 

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Dikutip dari keterangan resminya, Rabu 30 Januari 2019, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) awal pekan ini. 

Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK dan LPS adalah, peningkatan koordinasi antara keduanya. Antara lain dalam rangka penanganan bank sistemik dan penyelesaian bank selain bank sistemik. Kemudian, pendirian dan pengakhiran bank perantara serta penanganan atau penyelesaian bank dengan status Tbk dan penerbitan surat berharga. 

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Selanjutnya, disepakati bahwa penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Lalu, LPS dapat melakukan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Selain itu, kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif. Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan pun masuk dalam nota kesepakatan tersebut

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Untuk memastikan kerja sama tersebut terwujud, keduanya juga sepakat membentuk forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai informasi, bank sistemik adalah bank yang memiliki kompleksitas produk beragam dengan konglomerasi keuangan dan memiliki jumlah aset yang sangat besar. Apabila terjadi masalah terhadap bank tersebut dapat berdampak pada sistem keuangan nasional. (art)

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Berdasarkan undang-undang hal tersebut tidak dimungkinkan. Namun, LPS ada pertimbangan besar mekanisme itu bisa dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2021