Fintech Pembiayaan Tumbuh Ratusan Persen, Dorong Bisnis Perbankan

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (fintech) di Indonesia. Itu disebabkan peran positif fintech dalam menstimulus pertumbuhan jasa keuangan konvensional, khususnya industri perbankan.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 2018 menunjukkan bahwa kehadiran fintech peer to peer landing atau pembiayaan, mampu menstimulus pertumbuhan perbankan sebesar 0,8 persen dan perusahaan pembiayaan sebesar 0,6 persen.

"Fintech landing juga terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya kepada sektor UMKM. Sebagai regulator OJK komitmen beri dukungan bagi pengembangan inovasi dalam bidang jasa keuangan termasuk pengembangan fintech," tegasnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Di sisi lain lanjut Munawar, fintech pembiayaan pada dasarnya juga terus mengalami perkembangan bisnis yang signifikan. Di mana dalam dua tahun berturut di 2017 dan 2018, akumulasi jumlah penyaluran pinjaman fintech landing diungkapkannya mengalami peningkatan 802,32 persen dan 784,3 persen dari tahun ke tahun.

Sementara pada Januari 2019 jumlah akumulais penyaluran pinjaman mencapai Rp25,59 triliun dari 99 fintech landing yang terdaftar dan berizin. Adapun dari sisi borrower dan lander, hingga Januari 2019 penggunaan fintech landing oleh masyarakat Indonesia dikatakannya sebanyak 5,16 juta entitas. Sedangkan jumlah lander-nya 267.496 entitias dengan jumlah transaksi peminjaman rata-rata di atas Rp17 juta.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

"Dengan jumlah transaksi yang lebih banyak dibandingkan jumlah borrow menunjukkan adanya pemanfaatan berulang dari fintech landing oleh masyarakat. Jadi orang sudah memanfaatkan fintech, meminjam uang kemudian berhasil mengembalikan, meminjam lagi, dan terus menerus," paparnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024