Cara Ini Dinilai Ciptakan Jaminan Pensiun bagi Pekerja di Luar ASN

Buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Jaminan pensiun hingga meninggal merupakan aspek yang selalu menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut saat ini baru terpenuhi bagi pekerja yang mengabdi pada negara atau Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, maupun Polri.?

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar menganggap, belum meratanya jaminan pensiun tersebut, merupakan bentuk belum maksimalnya implementasi pemerataan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di luar pekerja yang mengabdi pada negara tersebut.

"Jaminan sosial ini menjadi kebutuhan juga bagi angkatan kerja kita. Selama ini belum maksimal, maka ini harus ada strategi menjamin seluruh pekerja bisa mendapat jaminan pensiun," kata dia di Jakarta Kota, Rabu 13 Maret 2019.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Menurut Timboel, belum meratanya jaminan pensiun hingga meninggal dunianya pekerja tersebut lebih cenderung disebabkan adanya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial yang di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Perpres 109 Tahun 2013 yang dulu ditandatangani Pak SBY ini juga yang membatasi pekerja-pekerja UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan kecil mendapatkan jaminan pensiun," tegas dia.

Pebulutangkis Jepang Kento Momota Putuskan Pensiun

Karenanya dia berharap, dengan masuknya Indonesia saat ini pada masa-masa Pemilihan Presiden pada 17 April 2019 mendatang, para calon presiden maupun wakil presiden memiliki program kongkrit yang mampu merevisi aturan tersebut, supaya jaminan pensiunan benar-benar merata dirasakan oleh pekerja, tidak hanya PNS, TNI maupun Polri.

"Ini kan harus direvisilah supaya pekerja kecil mikro itu ketika dia memasuki usia pensiun, dia memilihak atas upah pensiun sama seperti pegawai negeri setiap bulan. Sampai kapan? Sampai dia meninggal," ungkap Timboel.

"Nah ini teknis-teknis yang harus dikemukakan. Jangan juga makro-makro yang akhirnya enggak membumi."  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya