Fatwa DSN-MUI Diharap Bisa Tingkatkan Jumlah Investor Syariah

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI, telah memberikan fatwa syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, terkait proses bisnis dan layanan jasanya.

Pantau Investasi Kini Lebih Praktis, Fitur Aset KSEI di BRImo Solusinya

Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas berharap, melalui langkah positif ini KSEI akan lebih mampu menjamin keamanan proses dan layanan bisnis secara Islami kepada para investor, serta konsisten dalam menjalankan fatwa bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut.

"Karena, pasar modal syariah ini pertumbuhannya meningkat pesat setiap tahun, sehingga diharapkan fatwa-fatwa ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor," kata Anwar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 1 April 2019.

BTN Jadi Bank Kustodian, Bidik Dana Kelolaan Rp12 Triliun

"Semoga, fatwa ini bisa dijalankan secara konsisten oleh KSEI," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI, Frederica Widyasari Dewi berharap, fatwa syariah dari DSN-MUI ini akan mampu meyakinkan masyarakat, dan membuat mereka tergerak untuk mulai melakukan investasi secara syariah.

Masih Ada Corona, Bukan Alasan Tak Gelar RUPS Secara Online

Sebab, meskipun pertumbuhan investor syariah diakui meningkat sangat signifikan setiap tahun. Namun, ternyata masih banyak masyarakat dan calon investor yang masih ragu mengenai prinsip-prinsip kesyariahannya.

Mengenai target penambahan jumlah investor melalui adanya fatwa 124/DSN-MUI/XI/2018 ini, Frederica mengaku yakin bahwa pertumbuhannya akan lebih besar dari sebelumnya, meskipun dia enggan merincinya secara lebih mendetil.

"Meskipun fatwa syariah nomor 80 tahun 2011, sudah berhasil meningkatkan jumlah investor hingga hampir mencapai 100 persen, harapannya fatwa nomor 124 tahun 2018 ini akan makin memantapkan masyarakat untuk berinvestasi," kata Frederica.

Diketahui, dari seluruh saham yang ada di Bursa Efek Indonesia saat ini, ada sekitar 50 persen jumlah saham yang berbasis syariah. Fatwa syariah yang diperoleh KSEI, setelah penantian selama dua tahun ini, sebelumnya telah dikaji dan dipertimbangkan oleh DSN-MUI secara intensif.

"Ada beberapa titik yang jadi perdebatan, apakah ini horor atau tidak dan sebagainya. (Pertimbangannya) bukan hanya melihat dari sisi KSEI saja, tetapi juga para pelaku pasar," ujar Frederica.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya