Tarif Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Intip Besarannya

Ratusan pengemudi ojek online dari Jakarta menuju Bogor, Selasa, 21 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal menerapkan tarif baru bagi penumpang ojek online atau ojol mulai 1 Mei 2019. Tarif baru itu berlaku di lima wilayah kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Adapun ketentuan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Maka, kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantornya, Selasa 30 April 2019.

May Day, Apindo Harap Hubungan Buruh dan Pengusaha Harmonis

Dalam aturan disebutkan, ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer. Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, yakni Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km. 

Budi mengatakan, setelah aturan diterapkan, akan ada evaluasi selama satu pekan selanjutnya. Sehingga, penetapan tarif ini adalah yang terbaik bagi semua pihak.

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

"Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami. Dan, kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," paparnya. 

Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp7.000-Rp10.000. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhyb, Budi Setiyadi berharap, tarif baru ini disebut pilihan terbaik yang sudah melibatkan beberapa unsur mulai dari pemerintah, perusahaan aplikasi, akademisi hingga pengemudi. 

"Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan," kata Budi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya