Dirut Garuda Klaim Rangkap Jabatan Sudah Sesuai Aturan

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sekaligus Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara (kedua kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah selesai memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Dia diperiksa, karena dugaan melanggar aturan KPPU soal rangkap jabatan. 

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Usai diperiksa dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ari mengklaim posisi rangkap jabatan yang dia pegang saat ini sudah sesuai dengan aturan. Dia mengatakan, sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan itu. 

"Kami sudah sampaikan semuanya, intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari di kantor KPPU, Jakarta, Senin 1 Juli 2019. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Lebih lanjut, Ari menjelaskan, posisi rangkap jabatannya itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Ditegaskannya lagi, rangkap jabatan tersebut sudah sesuai aturan. 

"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan (pemerintah), sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata dia.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Komisioner KPPU, Dinnie Melanie sebelumnya mengatakan, pemanggilan Ari Askhara dilakukan, karena rangkap jabatan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26. 

Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Ari yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya