KPPU Bisa Panggil Menteri BUMN soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda  

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU memastikan proses dugaan pelanggaran rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara akan berlanjut. Hal itu ditegaskan usai pemeriksaan pimpinan maskapai pelat merah itu di kantor KPPU. 

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya juga akan meminta penjelasan dari beberapa pihak terkait seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.  

"Soal apakah ini menjalankan perintah Kementerian, bila perlu kami masih memungkinkan memanggil meneg BUMN untuk menjelaskan," kata Guntur di kantor KPPU, Jakarta, Senin 1 Juli 2019.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Namun begitu, Guntur mengaku akan menggelar rapat terlebih soal perlu atau tidaknya memanggil Menteri BUMN, Rini Soemarno. Terkait pemeriksaan dirut Garuda Indonesia hari ini, dia menegaskan dugaan pelanggaran rangkap jabatan memang ada. 

"Karena di pasal 26 itu seseorang dilarang rangkap jabatan dalam hal ini saudara Ari rangkap jabatan sebagai dirut Garuda dan komisaris utama di Sriwijaya. Karena pada hakikatnya tindakan itu melanggar UU 5 Tahun 1999 di pasal 26," kata dia. 

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Dia juga menambahkan bahwa jika nanti dibawa ke persidangan, Ari Askhara masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi soal perintah dari menteri BUMN. 

Seharusnya, lanjut dia, pihaknya telah berkali-kali bekerja sama dengan berbagai kementerian tentang eksistensi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26. 

"Kita hidup dengan berbagai lembaga negara, tentu kita punya undang-undang yang memayungi. Makanya saya pikir permen seyogianya juga memperhatikan hal tersebut," tambah dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya