Arahan Wapres, BPJS Ketenagakerjaan Siap Join Bareng BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan akan mengkaji, perlu tidaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menindaklanjuti arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

"Arahan dari Bapak Wakil Presiden akan kita tindaklanjuti, kita akan duduk bersama dengan rekan-rekan BPJS Kesehatan," kata Agus di Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Wapres berharap, kerja sama keduanya bisa menekan defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan yang terus membengkak. Menurut Agus, kerja sama akan dibahas sesuai dengan nota kesepahaman yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

"Kebetulan, kita sudah memiliki kerja sama MoU dengan BPJS Kesehatan, dalam hal pertukaran data, koordinasi, dan sebagainya," ujar Agus.

Meskipun demikian, dia menegaskan, kerja sama bukan berarti semacam subsidi silang program keduanya. Karena, menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam regulasi.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Kalau regulasi secara program tidak diperkenankan, terjadinya subsidi silang antarprogram. Tapi operasional di lapangan, kegiatan administrasi, kegiatan joint office, pendataan, pendaftaran, ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan. Dalam rangka untuk mengoptimalkan iuran yang ada," terangnya.

Saat ini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menjaga keberlanjutan dari kepesertaan. Salah satunya dengan sinergitas, baik dengan pemerintah pusat dan daerah, maupun pelaku usaha. (asp)

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024