Harga Tiket Mahal, Angkasa Pura Beri Maskapai Insentif Operasional

Maskapai Garuda Indonesia dan CItilink.
Sumber :

VIVA – PT Angkasa Pura II akan memberikan insentif jasa untuk meringankan biaya operasional maskapai. Pemberian insentif tersebut untuk mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat yang telah disepakati.

Menhub Ingatkan soal Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Dirut Garuda

"Konsep ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai, sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan low cost carier juga akan lebih terjangkau," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, Rabu, 3 Juli 2019.

Dalam penerapannya, insentif hanya diberikan pada jam tertentu, yakni pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Hal itu bertujuan adanya pemerataan jadwal penerbangan di seluruh jam operasional bandara.

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

"Kita sengaja memberlakukan jam tertentu supaya pada jam-jam tersibuk seperti pagi dan sore hari tidak ada penumpukan. Sehingga penggunaan slot penerbangan di masing-masing bandara menjadi lebih efektif," ujarnya.

Insentif tersebut diberikan sampai Desember 2019. Sebelumnya telah disepakati adanya penurunan harga tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) pada Senin, Kamis, dan Sabtu, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mendagri Minta Maskapai Tak Aji Mumpung Patok Tarif Pesawat Jelang Lebaran 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menegaskan penurunan harga tiket pesawat bagi maskapai penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier, harus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal itu tidak bisa diterapkan hanya melalui mekanisme promosi yang dilakukan masing-masing pihak maskapai, yang memiliki masa berlaku promo dan hanya bersifat sementara.

"Boleh saja dia (maskapai) bilang promo, tetapi harus terus (berkelanjutan). Enggak bisa sekali (masa promo) saja," kata Darmin di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.

Dalih pihak maskapai dalam menggunakan harga promosi untuk penurunan tarif tiket pesawat, diakui Darmin memang dibolehkan. Namun, aturan terkait jam penerbangan dan window time serta jumlah kursi yang dipromosikan, harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya