Urus Pajak seperti Isi Pulsa, Pengusaha Bisa Lebih Fokus Bisnis

Aplikasi pajak Tupai.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Guna memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, para technopreneur dari The Nebula Center, Bandung, merilis aplikasi bernama Tupai yang menjanjikan kemudahan membayar pajak semudah mengisi pulsa.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Direktur PT Mitra Pajakku sekaligus mitra dari The Nebula Center, Dedi Rudaedi menjelaskan, aplikasi Tupai ini mampu menjalankan proses perpajakan dari hulu sampai hilir. Dari pembuatan data wajib pajak hingga menerima bukti penerimaan elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Aplikasi ini memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya dan menjadikan kewajiban membayar pajak semudah isi pulsa," ujar Dedi saat ditemui di area BDS Bazar, kantor Direktorat Jenderal Pajak, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Dedi menjelaskan, aplikasi Tupai ini hadir seiring dengan program business development services (BDS) dari Ditjen Pajak. Upaya itu guna menumbuhkan kesadaran membayar pajak di kalangan pelaku UMKM yang berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak sukarela.

"Sehingga pengusaha bisa lebih fokus berbisnis, tanpa perlu repot memikirkan administrasi perpajakan," kata Dedi.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Dia pun menjabarkan, aplikasi Tupai ini menyediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik. Berikut dengan pembuatan kode billing otomatis untuk semua jenis pasal dan jenis setoran pajak.

Khusus untuk pelaku UMKM, disediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk pajak UMKM (PPh Final), yang sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Keunggulan lain dari Tupai, lanjut Dedi, adalah kemampuannya dalam menyediakan fitur pembayaran pajak secara langsung.

"Sehingga pengguna tidak perlu berpindah ke aplikasi lain atau pergi ke ATM. Pembayaran bisa dilakukan seketika (realtime)," ujarnya.

Aplikasi Tupai yang berjalan di atas platform Android (minimal 4.3 JellyBean), telah ditanamkan sistem e-filling yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengaksesnya, wajib pajak pengguna Tupai cukup mendaftar layaknya kemudahan membuat akun media sosial. 

Setelah proses verifikasi dan aktivasi, pengguna akan dibawa ke halaman beranda dan bisa langsung memproses perpajakan. Yaitu, dari mulai memilih jenis pajak, membuat data WP, menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP), hingga proses pembayaran SSP. 

Selanjutnya, pengguna Tupai akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dijadikan dasar pelaporan SPT 1770, melalui sistem e-filing dan WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) secara langsung.

Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang dikelola oleh PT Mitra Pajakku melalui Tupai ini, terjamin resmi dan aman karena telah mengantongi lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak berupa SK KEP 217/PJ/2015 serta SK KEP 126/PJ/2016 dan izin dari Bank Indonesia (PBI No 19/12/PBI/2017).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya