Soal Pelabuhan Marunda, DPR Minta BUMN Tak Rusak Cita-Cita Jokowi

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT Karya Citra Nusantara Marunda

VIVA - DPR meminta PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi. Tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah, maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

"KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," tutur Inas.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

Dia pun mengimbau Menteri BUMN Rini Soemarno ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik internal pemegang saham di perusahaan KCN, agar dapat segera selesai secara baik.

"Menteri BUMN juga harus turun tangan, jangan masalah ini mengganggu investasi di dalam negeri. Hormati perjanjiannya seperti apa," ujar Inas.

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya