Waduh BPJS Kesehatan Defisit Rp15,5 Triliun, Utang pada 5.000 Faskes

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – BPJS Kesehatan masih mengalami defisit meski pemerintah sudah menyuntikkan dana sebesar Rp13,5 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp15,5 triliun.

Dukung Pers Sehat, BPJS Kesehatan Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

Bahkan BPJS memiliki utang ke ribuan fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit. BPJS belum menuntaskan pembayaran layanan kesehatan terhadap 5.000 faskes ataupun rumah sakit. Sehingga, BPJS Kesehatan dikategorikan gagal bayar.

"Sekarang masih Rp15,5 triliun dan lebih dari 5.000 faskes yang belum dibayar penuh. Ini situasi yang dihadapi BPJS hingga kini," ungkap Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Ani mengaku jika BPJS tidak disuntik dana sebesar Rp13,5 triliun pada 2019, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit hingga Rp32 triliun. 

"Semua faskes, RS sudah alami gagal bayar, kompensasi yang cukup kronis. Situasi itu harus dipecahkan meskipun kami tetap akan perbaiki data," paparnya, seperti dilansir dari VIVAnews.com.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Untuk menyelamatkan BPJS, pemerintah telah menganggarkan suntikan dana tambahan sebesar Rp48 triliun yang berasal dari APBN 2020. Dana tersebut dianggarkan untuk membayarkan iuran para peserta bantuan iuran (PBI), baik ASN, TNI maupun Polri.

"Diharapkan akan mampu berikan tambahan penerimaan dari BPJS, sehingga dia bisa penuhi kewajiban yang tertunda," jelasnya.

BPJS Kesehatan ajak untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024