Iuran Tapera Jangan Dipaksakan, Beban Buruh Sudah Berat

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

VIVA – Para pekerja di Indonesia mulai tahun depan akan ditambah bebannya untuk membayar iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan ini berlaku untuk semua sektor ekonomi baik Pemerintahan maupun swasta. 

PUPR Ministry Unveils Strategy for Provision, Financing of Houses

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pada dasarnya program Tapera ini cukup bagus karena rumah memang merupakan kebutuhan dasar manusia. Tapi, dalam kondisi saat ini iuran itu jelas sangar membebani para buruh. 

"Iuran Tapera sangat berat untuk buruh. Jika ditotal dengan iuran-iuran lainnya bisa mencapai 8 persen lebih dari gaji yang harus dikeluarkan tiap bulannya," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu 14 Juni 2020. 

Kementerian PUPR Ungkap Strategi dalam Penyediaan dan Pembiayaan Rumah

Andi Gani yang juga pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN  itu menjabarkan, iuran yang harus dikeluarkan buruh tiap bulannya. Yaitu potongan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah. 

Sementara iuran Tapera berada di angka 3,5 persen, dengan rincian 2,5 persen wajib dibayar pekerja dan 1 persen oleh pemberi kerja. "Kalau ada potongan lagi akan menambah beban buruh," tegasnya.

BTN Terbitkan Sukuk Tapera Senilai Rp 92 Miliar

Andi Gani menilai, iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Sementara, bagi yang sudah memiliki rumah tidak perlu lagi ikut. 

"Tapera harusnya jadi optional. Tidak dipaksakan seperti saat ini," ujarnya.

Baca juga: Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021

Seperti diketahui, iuran Tapera menimbulkan polemik baru. Pemerintah beralasan iuran tersebut untuk memenuhi hak atas tempat tinggal terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun di sisi lain, pengambilan iuran dari penghasilan tersebut menimbulkan beban karena buruh sudah mengalami banyak potongan.

Tahap pertama diterapkannya kebijakan ini pada 2021 diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara, dan anggota TNI/Polri. Selanjutnya, diikuti oleh pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta. Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menargetkan 13 juta peserta iuran pada tahun kelima pelaksanaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya