Ini Syarat PNS kalau Ingin Bisa Kerja dari Rumah

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan kebijakan bekerja di rumah bukanlah hal yang baru. 

Pemerintah Beri Penghargaan ke PNS Kesehatan yang Wafat Lawan Corona

Syafruddin mengatakan, banyak negara-negara maju di dunia yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah. Asalkan memiliki kriteria tertentu. 

"Itu sudah puluhan tahun dilakukan di negara maju," ucap Syafruddin di Kantor KemenPan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.

Pemerintah Terbitkan Aturan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan

Selain itu, dia mengatakan, kebijakan kerja di rumah hanya untuk PNS yang memiliki prestasi dan kinerja yang bagus. 

Dia juga menegaskan jika kebijakan bekerja di rumah masih sebatas wacana. Saat ini pihaknya sedang memfokuskan untuk membangun infrastuktur teknologi sehingga memungkinkan para PNS dapat bekerja di rumah. 

Kemenpan-RB: ASN Bukan Libur, Tapi Bekerja di Rumah

"Jadi di sana PNS yang bagus kerjanya di kasih waktu kerja dari rumah sebagai reward selama sehari. Tapi kita lihat dari track record-nya juga, mereka kerja dari rumah itu tetap kerja bukan yang lain," ucapnya. (ase)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemenpan-RB Perpanjang Waktu ASN Kerja di Rumah Hingga 29 Mei 2020

Edaran itu menyesuaikan keputusan kepala gugus tugas Covid-19.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2020