Menko Airlangga: Peserta Kartu Prakerja Bukan Penerima Bansos

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menjabarkan sejumlah kriteria peserta program Kartu Prakerja yang berhasil lolos seleksi pada tahap I dan diperkenankan untuk mengikuti pelatihan dan menerima insentif dari pemerintah.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Kata dia, saat proses seleksi, yang menjadi kriteria pertama adalah motivasi dari para pendaftar. Selain itu, berdasarkan situs prakerja.go.id, untuk bisa terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja juga akan di tes kemampuan dasar yang wajib diikuti.

"Kita dorong supaya mereka ada motivasi agar di setiap persoalan ada kesempatan. Jadi pelatihan dipilih masing-masing dan kita berharap yang tersaring di pertama kita harap punya motiviasi," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 16 April 2020.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Selain itu, Airlangga melanjutkan, kriteria kedua yang menjadi pertimbangan untuk bisa menjadi peserta program itu adalah batas usia minimal 18 tahun dan tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak sedang mengenyam pendidikan.

Selain itu, dia melanjutkan, peserta juga dipastikan bukan yang sedang mendapatkan program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai. Meski begitu, dia memastikan, anak penerima tetap dimungkinkan masuk program Kartu Prakerja.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Pertama verifikasi usianya di atas 18 tahun, tidak sedang bersekolah, itu diverifikasi data di Kemendikbud. Kemudian tidak sedang menerima program Bantuan Sosial seperit PKH, BLT, tapi kalau dari keluarga itu anaknya bisa ikut pelatihan," tuturnya.

Terakhir, lanjut dia, kriteria terakhir yang menjadi pertimbangan utama, khususnya di masa tekanan ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) adalah mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Masing-masing kementerian berikan data terkait mereka yang terkena PHK mulai dari ketenagakerjaan, pariwisata, BPJS ketenagakerjaan dan kementerian lembaga lain. Data itu jadi database yang ada dan di cross check dengan data yang masuk," tuturnya.

Sebagai informasi, peserta yang berhasil lolos verifikasi, berdasarkan catatan Airlangga pada Tahap I atau Batch I sebanyak 2,07 juta orang dari 5,96 juta yang mendaftar sejak 11-16 April 2020.

Meski begitu, yang diperkenankan mengikuti pelatihan dan mendapat insentif Rp600 ribu selama empat bulan dan insentif survei Rp50 ribu sebanyak tiga kali hanya 200 ribu peserta setiap pekannya hingga akhir 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya