Kemenhub Akan Uji Publik Rancangan Aturan Bersepeda, 3 Hal Ini Dibahas

Pesepeda sedang berolahraga di kawasan Bintaro Jaya.
Pesepeda sedang berolahraga di kawasan Bintaro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Melonjaknya penggunaan sepeda di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, membuat Kementerian Perhubungan merasa harus menggodok regulasi bagi para pengguna sepeda tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengatakan, regulasi yang akan dirilis Kemenhub itu rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan, yang harapannya sudah akan rampung pada Juli 2020 mendatang.

Dengan demikian, nantinya di akhir Juli 2020 rancangan Peraturan Menteri itu sudah bisa diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi nanti di bulan Agustus sudah bisa jadi 'guidance' untuk kita semua, dengan kondisi yang ada sekarang ini," kata Budi dalam telekonferensi, dikutip Rabu 8 Juli 2020.

Budi menjelaskan, Permenhub tersebut akan mengatur soal perlindungan keselamatan bagi para pengguna sepeda, yang terdiri dari tiga hal pokok utamanya. Yakni soal persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

Dia menjabarkan, nantinya persyaratan teknis sepeda akan membahas soal bagaimana tata cara bersepeda, berbagai macam gaya masyarakat bersepeda, dan hal terkait lainnya.

Selain itu, akan dibahas juga terkait fasilitas pendukung sepeda, seperti misalnya soal jalur bagi para pesepeda hingga lahan parkir bagi sepeda-sepeda tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title