Tantangan Bisnis Asuransi Terapkan Standar Internasional Baru

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Standar akuntansi internasional baru di bawah International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Pola bisnis baru itu akan mentransformasi banyak aspek di dalam industri asuransi.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) mengungkapkan, kurangnya infrastruktur data serta Sumber Daya Manusia (SDM) akuntansi dan aktuaria yang mumpuni menjadi tantangan yang perlu dijawab oleh para pelaku industri Asuransi Indonesia. Sehingga, penerapan IFRS 17 dapat optimal ke depannya.

Karena itu, ICAEW Regional Director, Greater China and South-East Asia, Mark Billington mengatakan, hal ini jadi salah satu sorotan pihaknya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ASEAN Federation of Accountants (AFA).

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Dia menjelaskan, standar ini akan berdampak pada hampir semua bagian utama dalam operasi bisnis asuransi. Mulai dari akuntansi, aktuaria, IT, data, perpajakan, supervisi, penjualan, hingga manajemen SDM. Bagi pelaku industri di Indonesia, sistem data yang canggih dan SDM yang mumpuni merupakan dua kebutuhan utama yang harus dijawab.

"IFRS 17 mengharuskan agar semua data di suatu perusahaan atau organisasi dicatat secara sistematis," ujar Mark dikutip dari keterangannya, Kamis 9 Juli 2020.

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Menurutnya, keharusan mengikuti standar ini akan meningkatkan kebutuhan akan infrastruktur teknologi serta tuntutan untuk data sistem yang lebih baik di dalam organisasi. Sistem yang saat ini digunakan oleh industri asuransi, seperti sistem aktuaria, keuangan, dan pelaporan, akan perlu diperbarui atau bahkan dibangun ulang.

Baca juga: Pelaku Pasar Fokus Pemulihan Ekonomi, Rupiah Kembali Perkasa

"Hal ini akan memberikan tantangan yang signifikan bagi pelaku bisnis asuransi," ungkapnya.

SDM lanjutnya, juga merupakan faktor kunci yang akan memengaruhi penerapan IFRS 17. Perusahaan perlu melakukan edukasi dan pelatihan kepada para pekerjanya tentang standar baru tersebut, mulai untuk yang berada di tingkat kepemimpinan perusahaan hingga yang berada di garda terdepan dalam melayani nasabah.

Namun, terbatasnya SDM dengan kemampuan akuntansi dan aktuaria yang mumpuni telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan jasa konsultan eksternal untuk mengisi celah kekosongan SDM selama persediaan akuntan terampil di negeri ini masih terbatas.

Terlepas dari semua tantangan tersebut, IFRS 17 diperkirakan akan memberikan manfaat yang signifikan dalam jangka panjang. Standar baru ini akan mendorong transformasi dalam manajemen data sehingga perusahaan asuransi dapat memiliki informasi yang lebih detail, akurat, dan cepat, serta akan menggantikan proses-proses manual.

Baca juga: Merek Pakaian Langganan Para Presiden AS Terancam Bangkrut

Sementara itu, Director of Member and Partnership Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Edward Tanujaya mengatakan,Tidak dapat dipungkiri bahwa IFRS 17 - yang akan diadopsi ke dalam PSAK 74 - akan berdampak pada industri asuransi dalam jangka pendek.

"Pekerjaan rumah terbesar kita saat ini adalah untuk memiliki infrastruktur IT dan SDM yang cukup. Meskipun demikian, dalam jangka panjang, IFRS 17 dapat membantu kita menciptakan pelaporan yang lebih efisien dan performa yang lebih bai," tambahnya.

Executive Director, ASEAN Federation of Accountants (AFA) Aucky Pratama juga mengungkapkan, bahwa upaya bersama dari semua pihak akan berkontribusi pada penerapan IFRS 17. Dengan demikian semua pihak bisa merasakan manfaat penuh dari penerapan standar internasional baru di industri asuransi ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya