Rincian Utang Pemerintah ke BUMN yang Ditagih Erick Thohir

Erick Thohir.
Sumber :
  • IG Erick Thohir.

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, menjabarkan perihal utang pemerintah kepada sejumlah BUMN. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI hari ini. 

Erick Thohir : Satu Game Lagi Sudah Kunci ke Olimpiade, Kalau Dua Game Kita Juaranya

Erick mengungkapkan, di tengah kondisi perekonomian dan dunia bisnis yang sedang terimbas dampak pandemi Virus Corona atau COVID-19 seperti saat ini, utang pemerintah itu memang sangat dibutuhkan oleh BUMN sehingga diharapkan bisa segera dibayar.

"Jadi dengan segala kerendahan hati, utang yang kita tagih ke Pemerintah saat ini memang sangat amat diperlukan oleh kami," kata Erick di Gedung DPR RI Senayan, Rabu 15 Juli 2020.

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Erick menjelaskan, kebutuhan akan dana yang saat ini menjadi utang pemerintah ke BUMN itu, diperlukan agar para BUMN bisa tetap menjalankan cash flow dan roda bisnisnya. Apalagi, di tengah situasi sulit seperti saat ini.

Supaya, aspek pelayanan kepada masyarakat yang biasanya diberikan oleh BUMN-BUMN tersebut, bisa terus terjaga dan terlaksana dengan baik seperti sebelumnya.

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru

"Jadi tujuan daripada dana utang itu, adalah supaya BUMN bisa terus menjaga pelayanan kepada publik," ujarnya.

Baca juga: Wabah COVID-19 Bikin Warga Miskin Indonesia Bertambah jadi 26,42 Juta

Berikut adalah rincian utang Pemerintah kepada BUMN, yang dijabarkan oleh Erick Thohir di hadapan Komisi VI DPR RI:

1. Utang kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp300 miliar, yang merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO) dan subsidi kereta api perintis.

2. Utang kepada Perum Bulog Rp560 miliar, yang merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO). 

3. Utang kepada Kimia Farma Rp1 triliun, yang merupakan utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) atas penugasan penanganan COVID-19.

4. Utang kepada Pupuk Indonesia Rp6 triliun, yang merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO). 

5. Utang kolektif BUMN Karya Rp12,16 triliun, yang merupakan hutang LMAN atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

6. Utang kepada Pertamina Rp45 triliun, yang merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), subsidi, dan kompensasi bahan bakar minyak.

7. Utang kepada PLN Rp48,8 triliun, yang merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), subsidi, dan kompensasi listrik. (ren)

Bantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya