Soal Anak Usaha Pertamina IPO, Pengamat: Tak Ada UU yang Dilanggar

Gedung Utama PT Pertamina
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Rencana pencatatan saham perdana subholding PT Pertamina menuai polemik, karena dianggap anggota DPR banyak menerobos Undang-Undang (UU). Akan tetapi sejumlah pakar membantah anggapan tersebut. 

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan rencana Initial Public Offering (IPO) tersebut tidak ada masalah dan tidak melanggar UU apapun. Sebab, yang melantai di bursa saham adalah anak usaha Pertamina.

“Bicara tentang IPO subholding Pertamina itu kan berbeda dengan Pertamina, jadi kalau yang di IPO kan anak perusahaan, di mana memang tidak ada masalah sebenarnya dan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam UU,” katanya, Kamis, 30 Juli 2020.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Mamit menjelaskan harus dibedakan landasan hukum antara Pertamina yang dulu dengan yang sekarang. Dia menekankan, dulu Pertamina berpedoman pada UU Nomor 8 tahun 1971 merujuk kepada UU Nomor 44 tahun 1960 di mana saat itu Pertamina mencakup semua hal.

"Kalau berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1971 itu kan awal mula berdirinya Pertamina karena itu kan merujuk kepada UU Nomor 44 tahun 1960, di mana fungsi Pertamina saat itu adalah sebagai regulator, sebagai perwakilan pemerintah pastinya semuanya ada di situ," tegasnya.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Akan tetapi, Mamit melanjutkan, landasan hukum Pertamina kini merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2001, di mana BUMN itu berperan menjadi operator dan bisnis. Sehingga ketika dilakukan IPO terhadap anak perusahaan Pertamina tidak ada masalah.

"Jadi pertamina hanya sebagai operator saja, itu berdasarkan UU No 22 tahun 2001. IPO itu kan suatu wacana ataupun rencana pertamina untuk mencari pendanaan konsolidasi keuangan," tutur Mamit.

Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, kedudukan Pertamina sama seperti kontraktor asing yang hanya sebagai pemain bisnis.

Menurut dia, hal penting yang harus dijaga adalah level induk atau holding Pertamina agar saham negaranya tetap 100 persen. Sebab, sudah banyak perusahaan migas dunia yang sudah IPO seperti Saudi Aramco dan ExxonMobil.

"Kalau kita lihat, PGN juga sudah go public. Bahkan, sebelum berada di bawah Pertamina, yaitu ketika masih di bawah negara, PGN juga sudah go public. Mengapa dulu tidak dipermasalahkan?" ungkap Hikmahanto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya