Kemenkeu: Semua Layanan Pemerintah Harus Pakai NIK dan NPWP

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Keuangan menekankan pentingnya regulasi khusus terkait layanan pemerintah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Sudarto, berpendapat regulasi semacam itu sebenarnya diperlukan untuk mengontrol pengelolaan data keuangan negara. 

"Karenanya diperlukan upaya interoperabilitas atau kapabilitas dari suatu sistem yang secara khusus dapat digunakan sebagai pertukaran informasi terkait data keuangan," kata Sudarto dalam telekonferensi, Senin, 3 Agustus 2020.

Implementasi Budaya Kerja dan Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Bank Daerah Seluruh Indonesia

Sudarto menekankan, data itu tentunya juga harus bisa tertata dengan baik, serta harus ada interoperabilitas dengan data keuangan secara keseluruhan.

Baca juga: Jokowi Kembali Kecewa Anggaran Corona Baru Terserap 20 Persen

Ombudsman RI Harap IKN Ubah Lanskap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indonesia

Menurutnya, layanan pemerintah berbasis NIK dan NPWP semacam itu pun sudah diterapkan di internal Kementerian Keuangan.

Khususnya pada jajaran direktorat-direktorat yang berada di bawah Kemenkeu, seperti misalnya di Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan unit-unit lain yang juga sudah menerapkannya sampai saat ini.

Sudarto meyakini, regulasi baru seperti itu akan memperluas integrasi data keuangan, antarinstansi pemerintah maupun di tataran Kementerian dan Lembaga (K/L).

Supaya tujuan-tujuan yang akan menambah nilai lebih dari pemanfaatan data seperti misalnya aspek interoperabilitas antarsistem, baik sistem internal maupun eksternal pemerintah, juga dapat terlaksana dengan baik.

"Contohnya, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat, yang sampai saat ini sudah terdata menggunakan NIK," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni 2019 lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.  

Selain itu, ada juga sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI ini, yakni seperti Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diangkat menjadi Kepala Anggota SDI. Namun dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah juga dapat melibatkan menteri atau kepala instansi pusat terkait lainnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya