Bunga 0 Persen, Pemda Antre Ajukan Pinjaman ke Pemerintah Pusat

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah pusat mengklaim banyak pemerintah daerah yang pada dasarnya ingin mengajukan pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, deretan pemda tersebut tidak hanya berada di wilayah Pulau Jawa.

Sejauh ini, kata dia, yang sudah menandatangani pinjaman yang dikelola lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu adalah DKI Jakarta senilai Rp12,5 triliun dalam dua tahap, Jawa Barat Rp4 triliun, serta Banten Rp4 triliun.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Yang mau nyusul lagi terus terang kita sudah mulai banyak pertanyaan dari daerah-daerah. Tapi, saya enggak bisa sebutkan satu-satu, yang jelas mereka dalam tahapan mempelajari ini, sebetulnya betul enggak dan caranya bagaimana. Saya rasa ini positif," ucap Astera, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurut Astera, beberapa daerah yang sudah mulai jelas mengajukan program-program untuk pinjamannya di antaranya Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur yang telah melakukan penandatanganan pinjaman dengan PT SMI.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

"Yang jelas yang sudah hubungi kami ada dari Jawa Timur, kemudian kemarin NTT sudah tanda-tangani dengan PT SMI, yang lainnya baru tahapan mempelajari. Karena ini kan barang baru jadi pemda agak kaget juga kok iya ya, apa benar pemerintah pusat kasih pinjaman bunganya nol persen," tuturnya.

Sebagai informasi, syarat daerah agar bisa mendapat pinjaman itu yakni merupakan daerah terdampak pandemi COVID-19, lalu memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN.

Selain itu, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya. Dan terakhir memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya