Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu Hari Ini

Ilustrasi mengelola gaji.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Joko Widodo hari ini akan secara resmi menyalurkan bantuan tunai bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ke depan. 

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Lalu, selain berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, kriteria apalagi yang akan mendapatkan bantuan gaji ini? Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 27 Agustus 2020, bantuan ini berlaku untuk pekerja formal maupun informal.

Pekerja penerima bantuan ini harus memenuhi syarat yaitu pertama, merupakan warga negara Indonesia. Kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Baca juga: Waduh, Ribuan Rekening Penerima Bantuan Gaji Rp600 Ribu Belum Jelas

Kemudian, penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. Artinya, mereka atau perusahaannya aktif membayar iuran hingga Juni 2020. 

Berburu Cuan Lewat Gajian

Kemudian, syarat yang paling penting adalah pekerja penerima bantuan harus memiliki rekening bank yang aktif. Sebab, bantuan tersebut dicairkan langsung ke rekening penerima.

Bantuan ini ditegaskan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, pekerja pemerintahan atau honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan gaji ini. Asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp37,8 triliun untuk bantuan gaji pekerja ini. Program ini pun diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam rangka penanganan dampak pandemi virus Corona atau COVID-19.

Bantuan ini direncanakan diberikan secara bertahap per batch. Jumlahnya 2,5 juta per batch per pekan dimulai hari ini hingga akhir September mendatang. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya