Tak Penuhi Kewajiban, Dukcapil Cabut Hak Akses 8 Lembaga Keuangan

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan delapan lembaga jasa keuangan. Hal itu berdasarkan evaluasi bahwa mereka tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Sederet Nama Bayi Terfavorit di Tahun 2023 Menurut Dukcapil

Seperti di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa 8 September 2020.

Dirjen Dukcapil Kemendagri: IKD Bakal Wujudkan Program Satu Data Nasional

Baca juga: Sebanyak 30 Juta UMKM Bangkrut Akibat Pandemi COVID-19

Dia menegaskan, pihaknya mendukung setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Dukungan diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

Kunjungi Kampus UGM di Hari Pendidikan, Ditjen Dukcapil Kemendagri Perkuat Aktivasi IKD

Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ujar dia.

Berikut ini adalah delapan lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

1. PT Asuransi Jiwa Nasional
2. PT Nissan Financial Services Indonesia
3. PT BPD Kalimantan Tengah
4. PT BPD Papua 
5. PT BPD Kalbar
6. PT Gadai Cipta Peluang
7. PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
8. Kospin Lima Garuda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya