Pemerintah Beri Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM, Begini Cara Dapatnya

Jokowi Salurkan banpres produktif usaha mikro di Istana Negara
Sumber :
  • Dok. Kemenkop UKM

VIVA – Salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menonjol realisasinya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Banpres Produktif Usaha Mikro adalah pemberian bantuan Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro atau perorangan yang belum mendapat pinjaman dari bank.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Baca Juga: BanPres Produktif: Dukungan Pemerintah bagi UMKM di Tengah Pandemi

Sejak peluncuran pada 24 Agustus 2020, ada 6,6 juta pelaku usaha mikro telah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro dengan total realisasinya mencapai Rp16 triliun atau 72,4 persen dari total pagu anggaran Rp22 triliun dengan 12 juta target penerima bantuan.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis 1 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan bantuan modal kerja tersebut kepada pelaku mikro usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyerahan bantuan dilakukan Presiden saat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung sejumlah pengembangan prasarana yang berada di Kampung Ujung, Labuan Bajo Kecamatan Komodo. 

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

“Pertahankan usaha yang ada jangan sampai tutup. Ini bantuan modal kerja bukan untuk hal-hal yang konsumtif. Saya ingin usaha bapak ibu di sini berkembang,” kata Presiden Jokowi saat berdialog dengan masyarakat penerima dana Banpres Produktif.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, dari penyerapan sebesar 72,46 persen per akhir September 2020.

Jika Anda memiliki usaha dan terdampak pandemi COVID-19, bisa mengajukan syarat untuk mendapatkan dana Banpres Produktif Rp2,4 juta. 

Syaratnya yaitu, pertama Anda merupakan warga Indonesia dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Syarat ketiga yaitu, pemilik usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. 

Kemudian, setelah memenuhi syarat-syarat di atas, para pelaku UKM dapat mendatangi kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Sebagai catatan juga, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima Banpres Produktif diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya