Wapres Minta Pendataan Jumlah UMKM Penerima Bansos Lebih Masif

Wakil Presiden KH Maruf Amin
Sumber :
  • http://www.wapresri.go.id

VIVA – Pemerintah meluncurkan stimulus berupa Bantuan Sosial (Bansos) Produktif untuk menghidupkan kembali produktivitas UMKM akibat pandemi COVID-19.

Perajin di Bantul Ini Ubah Limbah Jadi Kerajinan Logam Beromset Ratusan Juta Per Bulan

Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui data di lapangan menunjukkan ada perbedaan jumlah UMKM sehingga diperlukan pendataan ulang yang lebih masif agar bantuan ini tepat sasaran.

"Ini memang juga diharapkan dengan pendataan awal ini kita harapkan akan terus pendataan yang lebih masif untuk UMKM ini. Supaya mereka semua terdaftar namanya, nomor rekening, alamatnya, semua teridentifikasi lengkap. Oleh karena itu, kita sedang lakukan pendataan ulang, verifikasi, supaya kita punya data yang akurat," kata Ma'ruf dalam keterangan pers resminya, Rabu 7 Oktober 2020.

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Wapres menjelaskan, selaku leading sector dalam penanganan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi instansi yang ditugasi untuk melakukan pendataan ulang tersebut. Saat ini telah terdata sekitar 60 juta UMKM, tetapi setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang bisa diberikan stimulus hanya sekitar 20 juta UMKM.

"Setelah divalidasi ulang melalui sumber-sumber yang oleh Kementerian Koperasi dan UKM seperti dari koperasi, dari dinas koperasi, dari daerah, dari bank-bank atau lembaga yang mengurus UMKM, itu baru dapat bulan September itu hanya dapat 9,16 juta," terangnya.

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Untuk validasi tahap kedua yang dilakukan sampai Desember 2020, menurut Ma'ruf, jumlah UMKM yang bisa mendapatkan stimulus diperkirakan bisa mencapai 12-15 juta. Adapun kriteria UMKM yang dapat menerima Bansos Produktif ini, di antaranya usaha yang tidak sedang memperoleh bantuan lain dari pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat dan tidak sedang menerima pembiayaan kredit dari perbankan.

"Kemudian persyaratannya pengelola usaha mikronya adalah warga negara Indonesia, memiliki nomor induk, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari penerima dari lembaga pengusul, kemudian juga bukan ASN, TNI, Polri, bukan pegawai BUMN, juga bukan pegawai BUMD, usaha mikro ini juga bisa melengkapi nomor rekening perbankannya" papar dia.

Lebih lanjut, dia memaparkan, pemerintah juga memberikan bantuan lain kepada UMKM yang tidak masuk kriteria penerima Bansos Produktif. Seperti subsidi bunga bagi nasabah KUR sebesar 6 persen selama sembilan bulan dari April hingga Desember 2020, yang artinya tidak membayar bunga sama sekali. 

Selain itu, terdapat program subsidi KUR super mikro yaitu program pembiayaan yang maksimum plafonnya Rp10 juta dengan bunga sampai Desember 2020 adalah 0 persen dan 6 persen sesudahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya