Bukan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Roh Utama UU Cipta Kerja 

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Satgas Omnibus Law sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani menegaskan, roh utama dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah menyangkut masalah penyederhanaan perizinan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca Juga: Kabar Baik, Masyarakat Umum Dapat Jatah Vaksin dari Pemerintah 5 Juta

Rosan menjelaskan, penekanan dalam UU Cipta Kerja yang berada di klaster penyederhanaan perizinan itu, terlihat dari adanya 52 undang-undang yang membahas hal tersebut dari total 83 undang-undang yang ada.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Jadi lebih dari 1.000 pasal itu memang ada di klaster penyederhanaan perizinan. Karena memang justru rohnya (UU Cipta Kerja) itu ada di sini (klaster penyederhanaan perizinan)," kata Rosan dalam telekonferensi, Senin, 12 Oktober 2020.

Selain itu, terdapat juga prioritas selanjutnya, yakni terkait masalah regulasi ketenagakerjaan yang diakui Rosan memang cukup ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Kemudian, UU Cipta Kerja ini juga membahas soal penguatan small medium enterprise atau usaha kecil menengah, ease of doing business, penelitian, administrasi pemerintahan, penalty, land procurement, dan lain sebagainya.

"Meskipun memang pembahasan yang paling ramai diperbincangkan oleh masyarakat adalah soal regulasi ketenagakerjaan tersebut," ujar Rosan.

Kemudian, hal lain yang juga akan ditingkatkan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini adalah permasalahan kemudahan melakukan bisnis atau ease of doing business di Tanah Air.

Di mana, dari peringkat 73 yang ditempati Indonesia selama dua tahun terakhir, pemerintah menargetkan dalam dua tahun ke depan posisinya bisa berada di peringkat 40.

"Maka sejumlah upayanya (yang dilakukan di dalam UU Cipta Kerja) antara lain seperti apabila kalau sekarang kita ingin bikin PT, saat ini sudah tidak memerlukan setoran modal lagi," kata Rosan.

"Selain itu, dalam hal membentuk koperasi, saat ini syaratnya sembilan orang saja sudah cukup, dari peraturan sebelumnya yang mengharuskan berjumlah 20 orang," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya