Masalah Klaim Lahan di Mandalika, ITDC Jamin Pembangunan Tak Terganggu

Foto areal ruas jalan gerbang barat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu, 24 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan bahwa proses penyelesaian klaim lahan tidak mengganggu pembangunan The Mandalika. Khususnya, pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK).

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

VP Corporate Secretary ITDC, Miranti N. Rendranti menuturkan, pembangunan tetap berjalan sesuai target dan rencana.

"Karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL (hak pengelolaan) ITDC yang telah berstatus clean and clear," kata dia dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2020.

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Sebagai BUMN, lanjut dia, pihaknya menjalankan operasional perusahaan dengan berpegang pada core value AKHLAK seperti yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Dia menegaskan bahwa pihaknya tentu menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kami dapat menyelesaikan target pembangunan JKK pada pertengahan 2021 mendatang," kata dia.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Miranti melanjutkan, ITDC sudah melakukan pertemuan penyelesaian klaim lahan antara pihaknya, Komnas HAM, Forkopimda NTB yang berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, kantor Gubernur NTB. 

ITDC, lanjut dia, menghormati rekomendasi Komnas HAM dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut. 

"ITDC berharap permasalahan klaim lahan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap berpihak pada koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya