Menteri ESDM Percepat Perpres Pemanfaatan EBT di Kawasan Industri 

Menteri ESDM Arifin Tasrif meresmikan 10 pembangkit listrik
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menjelaskan, guna meningkatkan investasi di Tanah Air khususnya di sektor energi maka pemerintah saat ini harus menggenjot sejumlah upaya untuk melakukan transisi energi.

PLN Dapat Komitmen Hibah dari AS untuk Studi Pengembangan Mini-Grid EBT Daerah 3T di Indonesia Timur

Baca Juga: Perpres Tarif Listrik Energi Baru Terbarukan Keluar Akhir Pekan Ini

Guna menuju ke arah itu, Arifin memastikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur pemilihan listrik dari energi terbarukan oleh PLN.

Jalan Berliku Penerapan Energi Baru Terbarukan

"Demi menciptakan pasar energi baru terbarukan melalui program Renewable Energy Base Industry Development, dan Renewable Energy Base on Economy Development," kata Arifin dalam telekonferensi di Tempo Energy Day 2020, Rabu, 21 Oktober 2020.

"Kedua program itu dirancang untuk mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK)," ujarnya.

Cek Fakta: Cak Imin Sebut Target Energi Baru Terbarukan 2025 Meleset dari 23 Persen Jadi 17 Persen

Selain itu, kedua program tersebut diharapkan juga akan mampu mendukung pengembangan ekonomi lokal di kawasan terpencil, terluar, dan terdepan atau 3T.

Di sisi lain, upaya pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dan angin secara masif juga akan terus didorong pemerintah, guna menciptakan pasar yang menarik bagi investasi dan pengembangan industri dalam negeri.

Hal itu dipastikan masih akan terus didukung oleh sejumlah pengembangan pemanfaatan energi baru terbarukan di sektor lainnya, seperti dalam hal energi biomassa.

"Kita ingin memaksimalkan implementasi bioenergi melalui program percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah kota atau PLTSa, di 12 kota," kata Arifin.

"Pemanfaatan biomassa dan sampah sebagai bahan baku pada PLTU ini, adalah untuk mengurangi emisi, serta pelaksanaan mandatory B30 dan program pengembangan green refinery," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya