-
VIVA – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 telah dikeluarkan pada Januari lalu. Salah satu yang diatur adalah penggantian model sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan pergantian ke sertifikat elektronik (sertifikat-el) akan dilakukan secara bertahap. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh sertifikat tanah yang ada di Indonesia, baik yang baru atau pun lama.
Saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar dan memiliki sertifikat secara fisik. Dengan aturan ini, artinya seluruh sertifikat tanah yang ada di masyarakat akan ditarik digantikan sertifikat elektronik.
Dwi mengatakan, rencananya pelaksanaan pergantian sertifikat akan dipertimbangkan berdasarkan penunjukan daerah. Pergantian sertifikat elektronik pada instansi Pemerintah akan pertama kali dilakukan.