-
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait sertifikat elektronik (Sertifikat-el). Kebijakan tersebut jadi kontroversi karena disebut akan menarik fisik sertifikat tanah yang saat ini dimiliki masyarakat.
Sofyan pun menegaskan, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, ada tahapan-tahapan yang ditentukan dalam aturan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021. Sertifikat tanah berbentuk fisik masih berlaku.
"Hari-hari ini banyak sekali salah paham, kekeliruan, tidak benar! BPN tidak akan menarik Sertifikat (fisik)," tegas Sofyan dalam webinar, Kamis 4 Februari 2021.
Baca juga: Menkeu Sri Bersurat ke Menkes Budi, Bakal Potong Insentif Nakes 50%