-
VIVA – Industri penerbangan Indonesia dinilai masih butuh perhatian penuh Pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan terdampak pandemi COVID-19. Berbagai insentif pun dinantikan.
Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, industri ini penting untuk jadi perhatian. Mengingat, sektor ini adalah salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan lebih dari 2,6 persen produk domestik bruto (PDB) serta menyediakan sekitar 4,2 juta pekerjaan.
Dia menjelaskan, saat ini maskapai penerbangan membutuhkan insentif perpajakan. Bahkan, seluruh maskapai nasional sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sejak Maret tahun lalu.
“Keputusan insentif perpajakan ini ada di tangan Kemenko Perekonomian. Saya berharap insentif ini bisa segera direalisasikan, karena ini membantu sekali untuk maskapai,” tutur Denon dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.
Denon memaparkan, ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi yang mengajukan permintaan insentif perpajakan. Mereka sepakat meminta insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditetapkan Pemerintah.
“Sampai sekarang kami cukup intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana Pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” ungkap.
Baca juga: Aturan Vaksin Mandiri Diteken, Karyawan Ditegaskan Gratis