Wapres Ma'ruf Arahkan BWI Kelola CSR Perusahaan Sebagai Wakaf

Wapres KH. Ma'ruf Amin (Foto/Twitter/KH.Maruf Amin)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021. Hal itu sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern yang mencakup dua hal penting.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Pertama, sesuai UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.

"Hal ini juga sesuai dengan Fatwa MUI tahun 2002 tentang kebolehan Wakaf Uang," kata Wakil Presiden Rupublik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin dalam acara Rakornas BWI ‘Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital’ di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Baca juga: Jasa Marga Raup Laba Bersih Rp501 Miliar Sepanjang 2020

Kedua, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Saya ingin mendorong agar BWI mengoptimalkan potensi wakaf yang ada. Misalnya dengan menggali wakaf dari perusahaan atau membuat Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi wakaf," katanya.

Ma'ruf Amin juga ingin mendorong agar BWI terus melakukan perbaikan tata kelola wakaf. Terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator. Salah satu contoh perbaikan tata kelola adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf.

"Dari laporan yang saya terima, data aset wakaf nasional menunjukkan, bahwa dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78 persen (158.043 persil) masih belum bersertifikat," ujarnya.

Tanah wakaf yang belum bersertifikat, lanjut dia, berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.

Sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf yang dihadapi antara lain adalah: pertama, minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf, kedua, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan, ketiga, biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain.

"Untuk itu saya berharap, BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut," ujarnya.

Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, Ma'ruf Amin minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya