Waduh PP 56/2021 Terbit, Putar Lagu di Tempat Usaha Bakal Kena Royalti

ilustrasi restoran dimsum
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu.

Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi

Beleid itu isinya mengatur soal mekanisme pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak cipta, yang karya musiknya digunakan atau diperdengarkan sejumlah tempat usaha seperti misalnya diskotek/klub malam, pub, bioskop, karaoke, restoran, dan kafe.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP No. 56/2021, dikutip VIVA, Selasa 6 April 2021.

"Presidential Club" yang Digagas Prabowo Jembatani Presiden Terdahulu, Menurut Pengamat

Dalam aturan terbaru itu juga diatur soal penggunaan lagu atau karya musik yang juga akan dikenakan royalti, selain di tempat-tempat yang telah disebutkan di Pasal 3 ayat 1 dari PP No. 56/2021 tersebut.

Di mana, kewajiban membayar royalti terhadap lagu atau karya musik yang digunakan, juga akan diberlakukan pada sejumlah tempat atau acara seperti seminar dan konferensi komersial, konser musik, pameran/bazar, nada tunggu telepon, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, perkantoran/bank, dan pertokoan.

Buka Musrenbangnas 2024, Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Harus Seirama dengan Pusat

Kemudian ada juga pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, serta berbagai fasilitas hotel yang memainkan atau memperdengarkan suatu lagu atau karya musik.

Terkait besaran royaltinya, pada PP tersebut telah diatur juga dalam Pasal 13 ayat 3. Di mana nantinya hal itu akan ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang beranggotakan pencipta, pemilik hak, dan menteri terkait yang turut mengesahkan aturan soal besaran royalti tersebut.

LMKN itulah yang nantinya juga akan menjadi pihak penghimpun royalti, dari pihak atau orang yang menggunakan sebuah lagu secara komersial di tempat usaha atau acara yang digelarnya. Selain itu, LMKN juga akan menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMKN.

Nantinya, royalti yang telah dihimpun oleh pihak LMKN itu baru akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan.

Melalui aspek pertimbangan yang tercantum di dalam PP tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa kewajiban ini diberlakukan kepada para pengguna suatu karya musik atau lagu, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak ekonomi atas suatu karya musik atau lagu yang digunakan dalam suatu acara atau tujuan komersial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya