MPR Sepakat PP Royalti Musik, Asal Tak Menyasar Usaha Mikro

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.

VIVA – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Tetapi peraturan itu dikhususkan untuk kafe berskala besar, pub, dan sebagainya alias tidak menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

"Tentu kebijakan itu tidak semua. Harus ada pertimbangan khusus lah. Jadi pertimbangan royalti itu tidak serta merta diberlakukan kepada usaha kafe yang sifatnya menengah kebawah (UMKM)," ujarnya di Malang, Kamis, 8 April 2021. 

Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

Baca juga: Airlangga: THR dan Gaji ke-13 Akan Dorong Konsumsi Rp215 Triliun

Basarah mengatakan, dalam situasi pandemi segala sektor memang terdampak. Musisi menjadi salah satu pekerjaan yang paling merasakan dampaknya. Sebab, mereka belum bisa menggelar konser, panggung hiburan vakum selama pandemi COVID-19 yang berjalan satu tahun lebih ini. 

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

"Dengan kata lain, saya sebagai MPR RI komisi 10 Bidang Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata. Saya mendukung keputusan itu agar kafe-kafe yang beroperasi saat memutar lagu memberikan perhatian kepada penciptanya. Agar dunia industri hiburan kita terus bergeliat," ujar Basarah.

Ia mengatakan, dalam sebuah karya musik terdapat hak intelektual para musisi. Hal inilah yang harus diapresiasi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan karya-karya musisi untuk kepentingan komersial. Sehingga MPR mendukung penuh kebijakan pemerintah ini. 

Dikatakan Basarah, di sisi lain pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan selama pandemi untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hasilnya, sektor pariwisata terhenti meski kini perlahan bangkit. Persoalan lain, para musisi juga memiliki kebutuhan hidup. 

"Hak cipta lagu itu menyangkut hak intelektual para musisi seniman dan lainnya. Yang terpaksa harus terganggu sosial ekonominya karena banyak sektor pariwisata yang terhenti. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk membatasi tempat wisata dan hiburan. Persoalan lain musisi kita kan juga harus tetap hidup. Dia punya keluarga, dia punya tanggungan dan lainnya," tutur Basarah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya