Jabar Masih Toleransi Perusahaan yang Cicil THR

Ilustrasi buruh garmen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diimbau mengikuti anjuran pemerintah dengan membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah secara penuh tanpa mencicil paling lambat sebelum tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dipatuhi meski pihaknya dapat mentolerir kondisi keuangan dampak pandemi COVID-19.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar Rachmat dalam keterangan persnya, Jumat 16 April 2021.

Rachmat menilai, penekanan THR agar dibayar penuh untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada seluruh komoditas amat perlu dalam mempercepat pemulihan ekonomi. 

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata dia.

Rachmat menambahkan, pihaknya juga mendirikan layanan posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta 532 Bandung, 

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya