Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Aset BUMN ke LPI

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merilis Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 sebagai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2010.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

Beleid terbaru tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara itu, berisi soal mekanisme penjualan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola Investasi,” sebagaimana tertuang dalam abstraksi dari aturan tersebut, dikutip Senin 19 April 2021.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Baca juga: Kemenkeu Ingatkan yang Utang ke Negara Bisa Dapat Keringanan

“Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara," lanjut dijelaskan.

Erick Thohir : Satu Game Lagi Sudah Kunci ke Olimpiade, Kalau Dua Game Kita Juaranya

Abstraksi di aturan terbaru itu juga menjelaskan bahwa hal itu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen BUMN Nomor PER-22/MBU/12/2014, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Di dalamnya, terdapat dua pasal dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 yang diubah, yakni pasal 5 dan pasal 9, dan terdapat dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10. Pasal 5 PER-03/MBU/03/2021 berisi tentang berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi BUMN, agar dapat memindahkan atau menjual asetnya ke LPI.

Di dalam persyaratan tersebut antara lain membahas soal aset BUMN dinilai sudah tidak ekonomis atau menguntungkan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, diperlukan oleh kementerian atau lembaga untuk pelaksanaan tugas dan fungsi negara. Bisa menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.

Selanjutnya, dalam pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penjualan aset melalui penunjukkan langsung, yang di dalamnya terdapat beleid yang menyebutkan bahwa penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU  Cipta Kerja. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kemudian, definisi mengenai perusahaan patungan diatur dalam pasal 9A, yaitu perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki atau yang dikendalikan oleh Lembaga Pengelola Investasi.

"Peraturan menteri ini sudah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 Maret 2021," tulis aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya