Perusahaan Langgar Aturan THR 2021, Laporkan ke Posko Ini

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan  pos komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Selain itu, Ida juga meresmikan pusat panggilan atau call center Kementerian Ketenagakerjaan dengan nomor 1500630.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Ida menekankan, posko ini dibentuk secara luring (offline) maupun daring (online). Khusus untuk posko luring ditempatkan di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung B lantai 1, sedangan daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

"Layanan Posko THR ini mulai diberlakukan dari 20 April hingga 20 Mei 2021. Kalau secara offline maka ada jam kerjanya dari jam 08.00-15.00 sore," kata dia saat konferensi pers, Senin, 19 April 2021.

Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

Baca juga: Kemenkeu Ingatkan yang Utang ke Negara Bisa Dapat Keringanan

Ida menekankan, bagi pekerja atau pengusaha yang ingin datang ke posko secara fisik, maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah. Kemnaker dikatakannya juga telah menyediakan layanan swab antigen gratis di lokasi.

Pengakuan Eks Pegawai Kementan: Gelontorkan Rp 430 Juta Buat Bayar Alphard SYL

"Jadi tetap teman-teman harus bawa hasil PCR tes maupun rapid antigen. Jika tidak kami akan sediakan secara gratis kepada teman-teman yang belum memiliki surat keterangan COVID," tegas Ida.

Melalui posko ini, Ida mengatakan, terdapat tiga layanan yang akan diberikan Pemerintah, yaitu informasi seputar peraturan THR 2021, ruang konsultasi serta tempat pengaduan pelaksanaan THR Keagaan 2021. 

Dengan demikian, posko ini dikatakannya bertujuan untuk untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, memantau pelayanan pengaduan layana THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum THR hingga tempat koordinasi dengan pemangku kepentingan.

"Posko ini tidak hanya dibentuk di tingkat pusat tapi kami minta pemerintahan provinsi dan kota bentuk posko yang sama. Kalau dilakukan secara offline saya tetap berpesan untuk tetap mematuhi protokol kesehata," papar dia.

Sebelumnya, Kemanaker secara resmi telah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha.

Ida menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena Pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi Pandemi COVID-19.

"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," kata dia beberapa waktu lalu.

Ketetapan ini telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE ini diterbitkan Ida berdasarkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, tim kerja dewan pengupahan nasional dan komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.

Ida juga menekankan, pada 2020 Pemerintah juga telah memberikan ruang dalam keuangan perusahaan bahwa pembayaran THR kala itu diperbolehkan untuk bayar secara bertahap atau dicicil. Selain itu, boleh ditetapkan berdasarkan dialog antara pengusaha dan pekerjanya

Ida menegaskan, batas waktu yang telah ditetapkan untuk membayar THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri berlangsung. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

"Sudah saya sampaikan ketentuan THR sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu tiba," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya