Disnakertrans DKI Terima 35 Aduan soal Pembayaran THR

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menerima 35 laporan permasalahan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dari pekerja di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Kadisnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, 35 laporan mengenai THR tersebut, oleh karyawan perusahaan dan juga pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024, ada sejumlah 35 laporan," ujar Hari dalam keterangannya, Senin 1 April 2024.

Begini Pandangan Mayoritas Perusahaan di Indonesia soal AI

INFOGRAFIK Ketentuan THR

Photo :
  • VIVACOID

Puluhan aduan dari para pekerja itu diterima oleh suku dinas (sudin) tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja, dengan metode pelaporan sejumlah karyawan itu beragam, yakni melalui WhatsApp dan datang ke posko THR.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Petugas Disnakertransgi DKI juga telah memantau penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret 2024.

253 perusahaan diantaranya telah berjanji memberikan THR kepada karyawan secara tunai.

"Dan ada dua perusahaan membayar dengan mengansur (mencicil)," ujar Hari. 

Disnakertransgi DKI dalam hal ini telah membangun posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal THR Lebaran 2024.

Hari mengatakan ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.

"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Harinya. 

Dibangunnya posko pengaduan tersebut merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," ujarnya.

Tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dibangunnya posko pengaduan tersebut juga akan menugaskan mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya