Kemenaker Akan Sanksi Lima Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020

Ilustrasi bonus THR.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan masih memroses perusahaan-perusahaan yang belum menuntaskan hak para pekerja atau buruhnya dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2020.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan perusahaan tersebut berjumlah 103. Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap proses pemeriksaan, pengawasan dan pemanggilan dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

"Saya juga bersama dengan ibu Dirjen Binwasnaker dan K3 (Haiyani Rumondang), saya minta ibu dirjen menjelaskan progres 103 perusahaan yang menunggak pembayaran THR 2020," kata dia saat konferensi pers, Senin, 19 April 2021.

Menhan Israel Pasang Badan untuk Batalion Netzah Yehuda yang Dijatuhi Sanksi AS

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, 103 perusahaan yang mengalami persoalan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pengawas dan pemanggilan.

Dia menjelaskan, 103 perusahaan ini tidak hanya mengalami permasalah terkait pembayaran THR 2020 namun, juga mencakup masalah-masalah yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial lainnya sehingga masih di proses.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

"Dalam proses pemeriksaan pengawas dan pemanggilan itu ada nota pemeriksaan itu kan ada nota 1, 2 dan seterusnya. Jadi, memang ada kaitan dengan permasalahan, jadi memang tidak murni permasalahan pembayaran THR," kata Haiyani.

Perusahaan-perusahaan yang menurut Haiyani, tersebar di 24 provinsi ini masih harus dalam tahap proses penindakan karena juga adanya proses mediasi yang dilakukan dan bahkan harus ada yang menginjak pada tahap pengadilan hubungan industrial. 

"Sehingga ada proses proses mediasi yang dilakukan dan bahkan tentu ada yang menginjak pada pengadilan hubungan industrial. Jadi sesuai dengan mekanisme UU PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)," tegas Haiyani.

Namun, dia menekankan, dari total tersebut sudah terdapat lima perusahaan yang direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ini kan teguran tertulis dan sampai pada kegiatan pembatasan sebagiannya kegiatan atau seluruhnya kegiatan berusaha dan PP 36/2021 sekarang bertambah dengan penghentian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 410 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun lalu dengan 307 perusahaan di antaranya sudah menyelesaikan permasalahan pembayaran.

Ini berdasarkan data per Juni 2020, yang kemudian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, 12 April 2021, terdapat 683 jumlah layanan pengaduan dan setelah dilakukan pemilahan ditemukan 410 di antaranya adalah terkait dengan pembayaran THR Idul Fitri.

Kemudian, Ida menjelaskan bahwa dari 410 pengaduan tersebut terdapat 103 perusahaan yang sedang menjalankan pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya