OJK Ungkap Sudah Seratusan UMKM Dapat Modal Gunakan Crowdfunding

Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen memastikan, model pendanaan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui skema urun dana atau Securities Crowdfunding, (SCF) sudah semakin marak digunakan usai diluncurkan di awal tahun 2021 lalu.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Dia bahkan mencatat, sampai 14 April 2021 kemarin sudah ada sebanyak 146 pelaku UMKM, yang telah melakukan penerbitan SCF untuk mencari pendanaan bagi usahanya.

"Terdapat pertumbuhan lebih dari 13 persen jumlah pelaku UMKM yang telah menebitkan Securities Crowdfunding, dari sebelumnya 129 penerbit per 30 Desember 2020 menjadi 146 penerbit per 14 April 2021," kata Hoesen dalam telekonferensi di acara 'Securities Crowdfunding untuk Pemulihan UMKM PascaCOVID-19', Jumat 23 April 2021.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Dia menambahkan, jumlah platform fintech penyelenggara equity crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK, saat ini sudah ada sebanyak lima platform.

Sementara total jumlah dana yang berhasil dihimpun juga masih terus tumbuh hingga 19 persen secara year-to-date (ytd), dari Rp191 miliar pada 30 Desember 2020 menjadi Rp225 miliar di April 2021. 

IHSG Dibayangi Koreksi Wajar, Intip Rekomendasi Saham Jelang Akhir Pekan

"Kalau untuk jumlah pemodalnya, sampai April 2021 sudah mencapai 25.700 pemodal atau tumbuh 15 persen year-to-date dari Desember 2020 yang hanya 22.303 pemodal," ujar Hoesen.

Melalui skema SCF ini, Hoesen menilai bahwa impian perusahaan skala UMKM dalam mendapatkan tambahan permodalan, nantinya akan semakin mudah. Hal itu demi meningkatkan kapasitas usaha mereka, melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya.

Dengan partisipasi masyarakat dalam pembelian saham, obligasi, atau bahkan sukuk, maka para pelaku UMKM nantinya akan mendapatkan sumber dana segar untuk melakukan ekspansi bisnis mereka.

"Sekaligus untuk membesarkan skala usahanya dengan kewajiban yang sangat ringan, yakni dengan memberikan atau bagi hasil dari laba usahanya tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya