Kendalikan Larangan Mudik, Bandara Minangkabau Segera Buat Posko

Seorang penumpang pesawat udara melakukan check in di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Senin (26/4/2021).
Sumber :
  • Antara/HO-BIM

VIVA – PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman segera membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah soal pelarangan mudik dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Menhub Pede Bandara Jenderal Besar A.H. Nasution Bakal Pacu Potensi Ekonomi di Mandailing Natal

Humas Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara dan akan membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 tahun 2021," kata di Padang Pariaman, Senin, 26 April 2021.

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Baca juga: Cerita Anindya Bakrie Ditunjuk 2 Presiden Jadi Ketua ABAC

Ia mengatakan, pihaknya selaku operator bandara akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 nasional.

Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID Daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas COVID di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik," ujarnya.

Selain itu pihaknya menetapkan, berlakunya persyaratan Dokumen kesehatan tes cepat sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai 24 April 2021 pukul 00.01 WIB.

Baca juga: Bahlil: PMA dari Singapura Belum Tergoyahkan

"Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah," kata dia.

Terkait dengan pelarangan mudik, ia menyampaikan akan dilakukan penyaringan di bandara keberangkatan dan jika ada penumpang yang tiba berarti sudah memenuhi syarat bepergian.

Saat ini, lanjut dia, kondisi penumpang cukup sepi karena dari 15 penerbangan yang ada dalam sehari tingkat keterisian penumpang rata-rata hanya sekitar 60 persen.

Ia juga menyampaikan, ada rencana pengurangan jam layanan dalam rangka mendukung pelarangan mudik. Terkait dengan penerapan alat deteksi COVID-19 karya anak bangsa GeNose ia menyampaikan hingga saat ini masih dalam proses persiapan. (Ant)

Baca juga: Larangan Mudik, Operasional Bandara Yogyakarta Bakal Dipangkas 6 Jam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya