Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

- (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi komponen tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri untuk Idul Fitri 2021 akan serupa dengan tahun lalu. Dengan demikian, jumlah yang diterima tidak akan penuh seperti sebelum COVID-19.
Sri menerangkan komponen yang diperhitungkan untuk membayar THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparat keamanan maupun para pensiunannya tersebut akan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja, tidak disertai tunjangan kinerja.
"Tetap memberikan bagi ASN, TNI dan Polri hak mereka untuk dapat THR meski tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja, yaitu hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," tegas Sri secara virtual, Kamis, 29 April 2021.
Sri menjelaskan, ini disebabkan Pandemi COVID-19 masih memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sehingga pemerintah masih membutuhkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID dan penggunaan anggaran pemerintah untuk dorong pemulihan ekonomi nasional dan itu dicerminkan dari berbagai pos-pos yang telah saya sampaikan," ucap dia.
Dia menekankan, anggaran yang dialokasikan untuk membayar THR ASN, TNI dan Polri ini adalah untuk kementerian dan lembaga yang ada di pusat menggunakan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) sebesar Rp7 triliun
Sementara itu, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan anggaran tersendiri sebesar Rp14,8 triliun dan untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp9 triliun.